TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong atau kegiatan keuangan ilegal. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. "Serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.
Adapun 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal itu, terdiri dari:
- 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,
- 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin,
- 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan
- 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Selain 12 investasi bodong dan 337 pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," tulis laporan tersebut.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi. Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau WhatsApp melalui 081157157157. Masyarakat juga bisa melapor melalui email: [email protected] atau email: [email protected].
Pilihan Editor: Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol