TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, hingga kini KPPU telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
"Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer lending atau (P2P) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023.
Gopprera menyebut, KPPU masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang didapat. KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.
Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, Gopprera menjelaskan, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Hal itu mengakibatkan proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Selanjutnya: "Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan...."