TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dalam waktu kurang dari 6 bulan. Konten tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Januari 2024.
Tidak hanya konten judi online, kata Budi Arie, Kominfo juga telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Rinciannya, dari pertengahan Juli hingga akhir tahun 2023 itu, terdapat 805.923 konten judi online yang diblokir.
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846, dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.
“Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665,” tutur Budi Arie.
Sementara itu, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 dan periode 1-30 Desember sebanyak 168.895.
Selanjutnya: Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online....