TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia melarang iklan politik berbayar di platformnya. Meski demikian, pihaknya mengklaim tidak menghalangi kreator maupun akun-akun peserta Pemilu untuk membuat konten edukasi politik.
Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Faris Mufid menyebut, TikTok sebenarnya merupakan platform untuk entertainment dan bukan political platform. Karena itu, TikTok membuat kebijakan untuk tidak memberi ruang bagi iklan politik berbayar. Bahkan,TikTok mematikan fitur yang memungkinkan orang untuk memberikan donasi kepada akun-akun yang termasuk sebagai government, politician, and political party accounts (GPPPA).
Faris menyebut, kreator yang membuat konten edukasi mengenai politik tetap diberikan ruang. "Misalnya dia secara organik menunjukan dukungan untuk memilih seseorang dan konten ini tidak memengaruhi panduan komunitas kami, ya tidak masalah. Sepanjang tidak melanggar panduan komunitas," kata Faris dalam acara Media Briefing: Peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 TikTok Indonesia di Bunga Rampai Restaurant di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.
Meski demikian, konten edukasi politik yang dibuat harus menaati panduan komunitas TikTok. Panduan tersebut mengharuskan kreator membuat konten yang otentik, tidak menyerang orang lain, memberikan ujaran kebencian, dan ketentuan lainnya.
"Kalau iklan itu berbayar, kalau konten tidak berbayar. Kalau konten politik tapi tidak melanggar panduan komunitas itu, silakan," ucap Faris.
Selanjutnya: Selain itu, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia....