Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Lebih lanjut, Ketua Umum Projo itu mengklaim Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. “Salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online,” kata dia.
Selain itu, Kominfo juga meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, Menkominfo juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam.
Budi Arie mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.
“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," ujar Budi Arie.
Pilihan Editor: Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut