Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Pernah Minta Berobat ke Singapura tapi Dilarang KPK

image-gnews
Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya.

"Benar. Pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dihubungi Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023. Rencananya, jenazah politikus Partai Demokrat itu rencananya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus korupsi di Rutan KPK. Pada tanggal 12 April 2023, Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tindak pidana pencucian uang. Dia dituduh menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Adapun suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.

Sebelum wafat, Lukas Enembe telah beberapa kali menjalani menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Lukas juga diketahui keluar-masuk rumah sakit saat menjalani persidangan.

Karena kondisi kesehatan itu, tim kuasa hukum sempat mengajukan agar Lukas Enember dijadikan tahanan kota, namun ditolak oleh KPK maupun hakim. Berikut adalah riwayat penyakit Lukas Enembe.

Gagal Ginjal Kronis hingga Stroke

Pada tanggal 16 Juli 2023, terjadi penurunan drastis kondisi kesehatan Lukas. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa memburuknya keadaan Lukas disebabkan oleh lamanya KPK merujuk kliennya ke RSPAD. Menurut Petrus, kondisi Lukas sudah sangat memburuk sehingga harus melakukan kegiatan buang air besar dan kecil di tempat tidurnya.

Petrus menjelaskan bahwa karena keterlambatan dalam proses rujukan oleh KPK, Lukas menjadi marah dan menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Oleh karena itu, jaksa terpaksa harus meminta bantuan pengacara dan keluarga untuk meyakinkan Lukas agar mau dirawat di rumah sakit.

Akhirnya pada Ahad malam, 16 Juli 2023, Lukas baru diizinkan untuk dibawa ke rumah sakit. Petrus kemudian mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas didiagnosis menderita penyakit gagal ginjal kronis mencapai stadium lima. Selain itu, Lukas menderita denyut jantung melemah, diabetes, stroke saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya. 

Kemudian Pada Rabu, 11 Oktober 2023, tim penasihat hukum Lukas Enembe kembali mengirim surat ke Majelis Hakim karena kondisi kesehatan kliennya itu memburuk. Sehingga tim hukum Lukas meminta agar status penahanan kliennya itu dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Dalam surat permohonan tersebut, tim penasihat hukum juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe. Dari hasil pemeriksaan radiologi, diketahui bahwa ginjal Lukas sudah tidak berfungsi sama sekali. 

“Kami hanya berharap adanya mukjizat saja supaya beliau sehat,” tukas OC Kaligis.

Ingin Berobat Ke Singapura tapi Dilarang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jauh sebelum penyakitnya memburuk, kuasa hukum Lukas pernah meminta izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura. Namun permintaannya untuk berobat ke luar negeri itu langsung ditolak. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Lukas tidak perlu berobat ke luar negeri karena fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan. Sebelumnya,

"Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Hingga kemudian Lukas mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo dari balik jeruji besi. Salah satu poin dalam surat yang dibuat pada 27 Februari 2023 itu adalah meminta Jokowi mengizinkannya berobat ke Singapura karena alasan penyakit gagal ginjal kronis.

"Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar diperkenankan untuk berobat ke Singapura di bawah pengawasan KPK," ujar OC Kaligis pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Lukas Enembe Meninggal 

Lukas Enembe dinyatakan meninggal pada hari ini oleh Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Antonius menjelaskan kliennya wafat saat dirawat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Antonius, Pianus Enembe merupakan sosok yang setia mendampingi dan merawat Lukas sebelum meninggal. 

"Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," tutur Antonius, Selasa 26 Desember 2023.

"Begitu Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter untuk diberikan tindakan. Namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius, menirukan ucapan Pianus.

RIZKI DEWI AYU | IHSAN RELIUBUN | ROSSENO AJI | BAGUS PRIBADI | EKA YUDHA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Gubernur Papua Lukas Enembe Sebut Punya Tambang Emas, Bolehkah Perorangan Memiliki Tambang Emas?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 jam lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

18 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.