Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo-Gibran Janji Konversi Sampah Perkotaan Jadi Energi Listrik: Kapasitasnya Bisa Capai 700 MW

image-gnews
Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air mengangkut sampah mudah terurai seperti ranting dan batang pohon untuk melakukan proses pencacahan di Saringan Sampah Ciliwung Jl. TB Simatupang, Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.  Sekitar 18 Ton sampah telah di timbang dan beberapa sampah masih dalam proses pemilahan. TEMPO/Joseph.
Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air mengangkut sampah mudah terurai seperti ranting dan batang pohon untuk melakukan proses pencacahan di Saringan Sampah Ciliwung Jl. TB Simatupang, Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023. Sekitar 18 Ton sampah telah di timbang dan beberapa sampah masih dalam proses pemilahan. TEMPO/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjanji akan menyelesaikan permasalahan sampah perkotaan dengan mengkonversinya menjadi energi listrik.

Wakil Bendahara Umum TKN Paslon 2 Bobby Gafur Umar menyebut Indonesia menghasilkan 68 juta ton sampah per tahun dan 72 persen dari jumlah itu hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. 

"Di TPA hanya merusak lingkungan dan hasilkan gas metan. Gas metan ini merusak 20 kali lapisan ozon. Jadi kalau kita lihat musim kering kemarin, 34 TPA kebakaran. Ini bisa kita selesaikan dengan konversi ke listrik," ujar Bobby dalam acara 'Adu Strategi Kebijakan Capres di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral' di CIMB Niaga, Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Menurut Bobby, seandainya limbah perkotaan digunakan sebagai sumber energi listrik, potensinya dapat mencapai kapasitas lebih dari 700 MW.

Meski demikian, ia menyebut, tidak semua sampah akan dikelola menjadi energi listrik. Untuk kota dengan produksi sampah di bawah 500 ton per hari, sampah dapat diolah dengan cara recycle untuk produk daur ulang, atau digunakan untuk kompos, bahan bakar campuran batu bara (Jumputan Padat dan RDF).

"Sedangkan, untuk kota dengan produksi sampah di atas 500 ton per hari, pengolahan sampah akan secara tuntas atau zero waste menjadi energi listrik," ujar Bobby.

Dia memberikan contoh, di China hampir semua kota atau 99 persen kota telah mengadopsi penggunaan energi dari sampah. Sementara di Singapura, teknologi ini sudah diterapkan selama 20 tahun yang lalu. Karena itu, ia optimistis program ini dapat berjalan di Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi jawaban untuk mengatasi permasalahan sampah yang menggunung dan kebutuhan listrik masyarakat.

Pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu mencontohkan PLTSa Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, yang baru-baru ini ia resmikan selaku Wali Kota Surakarta.

"Kita baru saja meresmikan pembangkit listrik tenaga sampah. Kita harapannya permasalahan sampah di Solo dapat terselesaikan," kata Gibran dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Kamis.

Menurut Gibran, PLTSa Putri Cempo bakal bisa menangani masalah penumpukan sampah di Solo selama lima tahun ke depan.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan EditorJokowi Resmikan Tiga TPA di Jawa Timur, Harap Selesaikan Masalah Sampah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

37 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

1 jam lalu

Damkar Depok dibantu warga memadamkan kebakaran di rumah warga Jalan Lengkeng, RT. 3/1 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis malam, 25 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

2 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.


Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.