Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

image-gnews
Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sebagai lembaga perantara keuangan dituntut untuk bisa mampu secara seimbang dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hukum dan badan hukum sangat penting sebagai sistem operasional perbankan serta izin pendirian bank.

Munculnya banyak lembaga keuangan di Indonesia saat ini sangat menuntut peran pemerintah dan pejabat yang berwenang agar bisa membuat peraturan dan undang-undang yang berkaitan tentang izin pendirian bank, sehingga bank dapat lebih bermanfaat bagi semua orang. 

Dengan demikian, berbagai jenis bank yang muncul di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Lantas, apa saja syarat-syarat pendirian bank yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku? 

Bank sebagai suatu badan usaha tentu memiliki kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Tentu saja dalam pendiriannya membutuhkan banyak persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini penting guna melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri, apalagi nasabah yang menabung uang beserta tabungannya. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang izin pendirian bank, maka setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bank wajib mengambil dasar hukum dan ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1,2, dan 3.

Dalam ayat 1 pada Undang-Undang tersebut mengandung arti bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi. Hal ini dikarenakan dalam kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. 

Selanjutnya dalam ayat 2 dikemukakan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja

Berdasarkan ketentuan yang dimaksudkan pada ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa memberikan izin terhadap pembukaan bank, selain harus memperhatikan terkait pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan beberapa hal lain seperti; tingkat persaingan sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menyambung ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2, maka dalam ayat 3 menjelaskan mengenai pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:

1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain

2. Larangan adanya hubungan keluarga diantara pengurus bank

3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat

4. Batas maksimum kepemilikan dan pengurusan

5. Kelayakan rencana kerja

6. Batas waktu pemberian izin pendirian bank.

Melalui ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam mendirikan bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan. Mengutip dari Jurnal Nisbah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah, berikut syarat pendirian bank berdasarkan jenisnya.

Syarat umum mendirikan bank umum

Penjelasan secara rinci dan detail untuk syarat pendirian bank umum dipaparkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999, dalam pasal 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia

2. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia 

b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Modal yang selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan: 

a) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); 

b) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian; 

c) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi mengenai syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijabarkan dalam pasal 3 terdiri atas:

1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia 

2. BPR hanya dapat didirikan oleh: 
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia; 

b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia; 

c) Pemerintah Daerah 

d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 disebutkan: 

a) Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang kurangnya sebesar: Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang

b) Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a

c) Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b

d) Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian

e) Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus) 

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger. Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.

Pilihan Editor: 6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasar Peraturan OJK Terbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

19 jam lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

6 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?