TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menyelesaikan aturan tentang pendirian bank digital yang ditargetkan terbit sebelum pertengahan tahun. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan nantinya akan ada dua jenis bank digital.
“Intinya pendirian bank digital ada dua jenis, yaitu bank baru sebagai digital full bank dan bank eksisting yang akan transformasi ke bank digital,” tutur Anung dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 18 Februari 2021.
Bagi pihak yang akan mendirikan bank baru, Anung mengatakan investor harus memiliki modal setidaknya Rp 10 triliun. Bank juga harus memiliki minimal satu kantor pusat dan tata-laksana layanan harus dilakukan secara digital.
Adapun syarat lainnya, baik bagi bank digital baru maupun bank transformasi, manajemen harus memiliki kemampuan mengelola bisnis perbankan digital yang prudent atau bijaksana dan berkesinambungan. Manajemen pun perlu memiliki pemahaman terhadap mitigasi risiko dan kapabilitas terhadap tantangan-tantangan yang mungkin terjadi, seperti serangan atau gangguan siber.
Sejalan dengan itu, bank harus memiliki fitur keamanan yang tinggi untuk melindungi tata kelola. Dari sisi internal, bank diwajibkan memiliki jajaran direksi yang mempunyai kompetensi di bidang informasi dan teknologi.
“Bank harus punya model bisnis yang realistis dan implementatif dengan penggunaan tekonologi yang informatif dan aman,” tutur Anung.