Berdasarkan Lampiran I Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023, format sertifikat tanah elektronik terdiri dari:
1. Lambang Garuda yang berada di tengah serta diikuti dengan penulisan nama lembaga “KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
2. Keterangan mengenai edisi sertifikat dan kegiatan pelayanan pertanahan.
3. Isian jenis hak, antara lain hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hak guna usaha, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
4. Isian nomor identifikasi bidang (NIB).
5. Kalimat pendahuluan diisikan sesuai jenis hak, sedangkan hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
6. Tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang yang mengesahkan sertifikat tanah elektronik.
7. Isian pemegang hak yang ditulis dengan nama lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar. Selain itu, dilengkapi dengan pencantuman keterangan nilai bagian yang dimiliki pihak bersangkutan.
8. Isian bidang tanah meliputi letak tanah, jalan, nomor, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan luas tanah.
9. Batasan dan kewajiban yang bersifat individual serta melekat pada hak tersebut.
10. Catatan pendaftaran yang berisi:
- Baris pertama untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak.
- Basis kedua dan seterusnya untuk mencatat bila terjadi perubahan data yuridis.
11. Nomor kode blanko.
12. Letak bidang tanah yang terdiri atas:
- Lokasi bidang tanah dengan keterangan luas yang sesuai dengan hasil saat pengukuran.
- Gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map.
13. Catatan disclaimer.
14. Kode QR sertifikat tanah elektronik.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Menteri ATR Siapkan Sertifikat HPL di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah