TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempersiapkan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Rencana tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bangka Belitung yang ditandatangani di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis Sore, 9 November 2023.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penerbitan HPL untuk menyelamatkan aset negara yang ada pada PT Timah, baik yang sudah ditambang maupun yang belum ditambang.
"Menyelamatkan aset itu mengamankan tanah negara juga. Jadi alangkah baiknya wilayah PT timah yang selama ini harus menambang berdasarkan IUP dimana yang diatasnya belum bersertifikat, kita sertifikatkan atas nama bank tanah. Ini untuk kepentingan negara juga," ujar Hadi.
Hadi menuturkan penerbitan sertifikat HPL bisa menyelamatkan PT Timah karena perusahaan bisa berjalan tanpa ada masalah pertanahan dan terhindar dari tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
"PT Timah bisa memiliki kepastian hukum dimana tanahnya bisa ditambang dan tanah diatas IUP-nya aman. PT Timah dapat terjaga dari hal yang tidak bisa dikendalikan dikemudian hari. Kalau semua sudah masuk bank tanah dan tata ruangnya baik maka bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Inventarisasi penguasaan wilayah IUP PT Timah