Menurut Hadi, pasca penandatanganan PKS tersebut pihaknya meminta Kanwil BPN Bangka Belitung untuk segera melakukan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah IUP PT timah.
"Saya ingatkan terhadap tanah yang dibebaskan alas hak ke PT timah segera dibuat HPL ke bank tanah karena ini dari negara ke negara. Kemudian diatas HPL tersebut bisa diberikan hak atas tanah kepada PT timah sehingga aman kedepannya," ujar dia.
Direktur Utama PT Timah TBK Ahmad Dani Virsal mengatakan total bidang tanah tanah yang akan didaftarkan pihaknya mencapai 508.487 hektar. Dari total tersebut, kata dia, baru 70,50 persen yang didaftarkan.
"Sisanya yang 29,5 persen belum didaftarkan. Ini menjadi beban kami untuk mendaftarkannya. Melalui penandatanganan kerja sama ini kita harapkan ini selesai karena sesuai dengan amanat presiden seluruh tanah pada 2025 sudah harus didaftarkan," ujar dia.
Ahmad Dani Virsal menambahkan perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan pertanahan khususnya penguasaan kepemilikan tanah yang pihaknya bisa berjalan dengan serasi, tertib dan memberikan manfaat.
"Sebagai perusahaan milik negara yang melaksanakan aktivitas dengan mengoptimalisasi aset berupa IUP, tentunya harmonisasi dan sinergitas antar pihak terkait diperlukan. Semoga apa yang kita upayakan dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan Bangka Belitung dan negara kedepannya," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan editor: Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Door to Door: Semarang jadi Kota Lengkap Sebelum Akhir Tahun