TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meluncurkan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada Senin, 4 Desember 2023. Acara penyerahan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam proses pengelolaan data.
“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah dapat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.
Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik?
Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik
Perubahan sertifikat tanah cetak menjadi sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam buku tanah elektronik.