Sertifikat tanah elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir melalui sistem elektronik. Pemegang hak/nazhir nantinya akan diberikan akses akun pertanahan yang pembuatannya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor bagi warga negara asing (WNA), atau nomor akta pendirian bagi badan hukum.
Selain diberikan akses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak/nazhir juga mendapatkan salinan resmi sertifikat digital. Salinan resmi tersebut dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN.
Pemberian salinan resmi sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan quick response code (QR code) untuk memastikan keaslian dokumen. Salinan resmi sertifikat tanah dalam bentuk cetak akan dicetak bila:
- Pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pemegang hak/nazhir tidak dapat mengakses sertifikat elektronik melalui sistem elektronik.
- Permintaan pemegang hak/nazhir.
Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik