TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi wacana badan usaha milik negara Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk menghimpun pajak film bioskop.
"Pajak film sebagaimana dimaksud Menteri BUMN merupakan salah satu objek pajak hiburan dan kesenian yang dikelola oleh Pemerintah Daerah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, kepada Tempo, Kamis, 30 November 2023.
Adapun regulasi yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau diesebut UU HKPD. Dwi menuturkan, perumusan kebijakan pajak daerah adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Tempo lantas menanyakan pemungutan pajak film oleh PFN kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman. Namun, Lucky belum menjawab hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyatakan wacana PFN bisa menghimpun pajak film. "Sehubungan dengan yang disampaikan oleh Bapak Menteri BUMN adalah hal baru, maka Kemenkeu masih mempelajari terlebih dahulu," kata Prastowo pada Tempo, Kamis.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengatur pajak film. Erick menuturkan, 64 persen film di Indonesia masih didominasi oleh film nasional. Jika tak dijaga, film produksi Amerika Serikat (AS) alias Hollywood akan lebih besar seperti pada 2014-2015.
"Kita sebagai pemerintah menstandarisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama," ujar Erick dalam sebuah video di Instagram resminya @erickthohir, dikutip pada Rabu, 29 November 2023. "Nanti akan ditaruh menjadi suatu fund khusus film nasional, kebetulan Himbara-nya sudah ada, PFN sudah ada."
Pilihan Editor: Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani