Menurut Teten, ketiga perusahaan itu yakni Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce yang berada di bawah CT Corp, namun Teten belum mengetahui isi dari komunikasi antara tiga e-commerce itu dengan TikTok.
Adapun per 22 November 2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Soal rencana TikTok menggandeng perusahaan e-commerce lokal, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak karena harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.
Pilihan editor: Bukan Cuma Pabrik Kaca, Bahlil Sebut Ada 10 Proyek yang Bakal Dibangun di Rempang