Lebih lanjut, menurut Teten, yang harus dipersiapkan dalam mekanisme penghapus tagihan kredit terdampak Covid-19 yakni percepatan penyusunan penyeempurnaan RPP hapus tagih utang umkm. Ditambah pembentukan Tim Adhock.
Adapun sisa debitur yang belum dihapus tagihkan dapat melihat best practice BRI. ia mengatakan penghapusan utang pasca bencana di Yogyakarta pada 2006 telah dihapus tagihan kepada 430 UMKM, dengan outstanding Rp 17,44 miliar.
Dari jumlah tersebut, ia mengatakan masih terdapat 11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya. Sementara penilaian Tim Adhoc hanya menyetujui 85 persen dari jumlah outstanding.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Teten Ungkap 421 Ribu UMKM Mengalami Kredit Bermasalah, Nilainya Rp 22,9 Triliun