TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melonjak akibat pandemi Covid-19. Ia menyebutkan terdapat 170.561 debitur UMKM terkena kredit macet dengan total nilai mencapai Rp 10,93 triliun.
"170.561 debitur berpotensi dihapus tagih dengan jumlah outstanding Rp 10,93 triliun ini telah tedata oleh 13 Bank Himbara (Himpunan bank negara)," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023.
Bank tersebut antara lain, BRI, Mandiri, BNI, BPD, DIY, BSI, Bank Aceh Syariah, BPD Lampung, BPD Sulawesi Barat, BPD Jateng, BPD Kalimantan Utara, BPD NTB, Bank BJB. dan Bank Nagari.
Selain itu, terdapat 11 debitur terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta pada 2006 lalu dengan total outstanding sebesar Rp 30,215 miliar. Angka ini, ujar Teten, berdasarkan data dari BRI dan BPD DIY. Kendati demikian, ia mengatakan potensi hapus tagih untuk debitur terdapak gempa tersebut belum diusulkan atau belum dibahas dalam rapat akbinet.
Teten menjelaskan, rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ini sedang dibahas melalui pembuatan rancangan peraturan pemerintah (RPP) hapus tagih. Hal tersebut khusus untuk pelaksanaan penghapusan kredit dengan nilai di bawah Rp 500 juta.
Proses penghapusan utang