TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri atau meninggalkan jabatannya untuk memastikan kelancaran program prioritas nasional. Aturan ini disampaikan oleh Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, Presiden Joko Widodo masih menuntut keterlibatan aktif pejabat negara termasuk menteri dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka hingga akhir masa jabatan.
"Para pejabat negara yang ikut kontestasi itu tidak perlu mundur, cukup cuti," ujar Yustinus dalam kegiatan BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Yustinus menjelaskan bahwa para pejabat yang terlibat dalam kontestasi politik dapat mengajukan cuti pada akhir pekan untuk melibatkan diri dalam kegiatan di luar tugas resmi mereka. Ini, menurutnya, memungkinkan pemeliharaan kepemimpinan dan stabilitas organisasi.
"Lalu ada posisi Wamen (Wakil Menteri) yang juga mem-backup kinerja para menterinya," imbuh Yustinus.
Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah lama menekankan kepada anggota kabinetnya untuk memastikan kelancaran program dan proyek prioritas yang harus diselesaikan. Yustinus juga menyoroti jadwal yang telah dibuat oleh pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan semua program, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah berikutnya.
Yustinus menekankan bahwa meskipun beberapa program mungkin belum selesai, hal itu karena sifat multi-tahunan dan memerlukan perencanaan yang matang. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menerapkan revisi pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan birokrasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keluwesan dalam menjalankan mekanisme birokrasi di pemerintahan, dengan fokus lebih kepada pendekatan berdasarkan fungsi daripada struktur formal.
Pilihan Editor: Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah