TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200.000. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan ketentuan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa jabatan di bawah satu tahun, sehingga kenaikannya sangat tipis.
"Karena ini untuk pekerja di bawah satu tahun, maka ya kenaikannya tidak mungkin sampai Rp 1-2 juta," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.
Indah tak menampik kenaikannya sangat rendah. Per 21 November 2023 pukul 17.08 WIB, baru ada 28 provinsi yang melaporkan penetapan UMP 2024. Angka kenaikan terendah adalah 1,2 persen atau sebesar Rp 35.750. Sedangkan kenaikan yang tertinggi sebesar 7,5 persen atau sebanyak Rp 223.280.
Berdasarkan rangkuman Tempo, sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan berlaku tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.
Kemudian Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Walhasil, pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta. Lalu Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik 3,68 persen dari UMP 2023. Sehingga, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta.
Aturan kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun lebih