Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Jadi Tempat Pembuangan AC, Kementerian ESDM Perbarui SKEM Mesin Pendingin

image-gnews
Ilustrasi AC (air conditioner). TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi AC (air conditioner). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) berupaya memperbarui nilai SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) pada produk unit air conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan nilai SKEM tertinggi.

"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 tahun 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik Rp 3,76 triliun," kata Yudo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Yudo berharap dengan penerapan nilai SKEM tinggi, Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan atau dumping produk AC dari negara maju yang tidak mematuhi standar efisiensi energi. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," ucap Yudo.

Yudo menyampaikan bahwa nilai SKEM telah diperbarui melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani pada 23 Oktober 2023. Pembaruan ini menetapkan bahwa nilai SKEM sekarang bergantung pada nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor), dengan persyaratan minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Selanjutnya: "Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai terobosan...."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

2 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

3 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

8 jam lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

2 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.