TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan besaran insentif konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik naik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, insentif konversi motor listrik adalah sebesar Rp 7 juta.
“Sudah, Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi, mulai sekarang sudah jalan,” ujar Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Namun, ia mengatakan besaran subsidi untuk pembelian motor listrik baru tetap Rp 7 juta. “Itu kan untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas kan mesti lain dong," tuturnya.
Sebelumnya, ketika ditemui di tempat berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah sedang melakukan evaluasi dan penghitungan soal besaran subsidi untuk konversi karena realisasinya belum optimal.
“Kita usahakan, kita lagi hitung, belum diputuskan tapi itu sesuatu yang lagi kita pertimbangkan,” kata dalam sela-sela FGD di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, masyarakat lebih meminati program konversi motor listrik dibandingkan membeli motor baru. Padahal, biaya konversi terhitung lebih mahal dibandingkan membeli motor listrik baru.
Sementara untuk mobil listrik, Rachmat mengatakan insentif diberikan melalui pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan pemerintah ke depan akan secara masif mensosialisasikan program ini. “Kita usahakan lah sebanyak mungkin bisa banyak yang konversi (kendaraan listrik),” ucap Rachmat.
Pilihan Editor: Electrum Ungkap 3 Alasan Motor Listrik Masih Minim Peminat