TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF). Dalam Plenary Meeting di Paris pada 25 Oktober 2023, Indonesia resmi menjadi anggota ke-40. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pun mengatakan hal itu sebagai pencapaian yang baik.
"Capaian ini menunjukkan sektor jasa keuangan nasional secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau APUPPT PPSPM," kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 30 Oktober 2023.
Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, kata Mahendra, juga menempatkan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya, yang memiliki integritas keuangan yang kuat. Menurutnya, hal itu pun meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia maupun internasional terhadap integritas keuangan Indonesia.
"Ini akan berdampak positif bagi perekonomian nasional," tutur Mahendra.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengatakan kesempatan Indonesia memajukan kepentingan Indonesia dan merebut peluang emas di kancah internasional menuju Indonesia Emas 2024 makin terbuka setelah menjadi anggota FATF.
Menurutnya, keanggotaan Indonesia di FATF bakal meningkatkan kredibilitas perekonomian dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Menurut Ivan, itu akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujar Ivan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Mengapa Beda Sikap Anies, Ganjar, dan Prabowo tentang Nasib IKN, Begini Penjelasan Analis