"Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala me-review dan meningkatkan nilai MEPS atau SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari impor," ucap Yudo.
Ia juga mengatakan, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Kementerian ESDM juga terus melakukan awarness kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi," kata Yudo.
Sebagai informasi, nilai SKEM ditandai dengan tanda "bintang". Semakin banyak bintang atau maksimal 4 bintang, maka menunjukan unit pendingin yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang bagus.
Tanda bintang tersebut menunjukan bahwa sebuah unit AC sangat bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah di verifikasi oleh pemerintah selaku pemegang otoritas.
Pilihan Editor: OJK Buka Suara Soal Kabar BTN Syariah Akuisisi Bank Muamalat