TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, memastikan upah minimum akan naik pada tahun 2024. Pada tahun yang sama juga akan digelar pemilihan umum atau pemilu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kepastian kenaikan upah minimum, termasuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sangat kental nuansa politisnya.
"Kalau saya sih melihat memang ada indikasi kuat ke sana (berhubungan dengan Pemilu 2024), karena kan selama ini kenaikan UMP memang lebih banyak politisnya, ya," kata Trubus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 November 2023.
Apalagi, lanjut dia, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berlaga di Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Lebih lanjut, Trubus mengungkapkan banyak kebijakan baru menjelang Pemilu.
"Seperti mengenai kesehatan dan UMP," ucap dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, lewan pesan tertulis. Menurut dia, penetapan upah minimum di negara lain tidak seheboh di Indonesia.
"Beberapa tahun belakangan ini, upah minimum sering dijadikan alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas tanpa memikirkan dampak buruknya bagi dunia usaha, dan bahkan buruh sendiri," kata Bob kemarin.
Sementara itu sebagai perbandingan, dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), tren upah minimum provinsi menunjukkan kenaikan. Rata-rata UMP pada 2013 adalah Rp 1.296.908.
Pada 2014 ketika tahun politik, rata-rata UMP-nya sebesar Rp 1.584.391. Pada 2015, rata-rata UMP naik menjadi Rp 1.790.342. Pada 2016, naik menjadi Rp 1.997.819.
Pada 2017, data tidak tercantum di BPS. Pada 2018, rata-rata UMP menjadi Rp 2.268.874. Pada 2019 ketika Pemilu, naik menjadi Rp 2.455.662.
Pilihan Editor: Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Ini Kata Apindo