TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atah Apindo menanggapi perihal upah minimum, baik UMP dan UMR, tahun depan yang dipastikan naik.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur soal pengupahan telah disahkan. Dia menyebut pengesahan beleid itu harus dihormati.
Namun, Shinta menyoroti formula pengupahan yang baru. Dia berharap penentuan indeks tertentu mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," kata Shinta pada Tempo, Minggu, 12 November 2023.
Dia menuturkan implementasi ketentuan upah minimum itu harus dilandasi semangat kesatuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat menjadi penting.
"Karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," tutur Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azaam, mengatakan upah minimum adalah upah terendah dan menjadi jaring pengaman atau safety nett. Dia menyebut upah aktual ditetapkan lewat bipartit masing-masing perusahaan, menyesuaikan kondisi perusahaan itu.
"Kalau ditanya puas atau tidak, pasti kedua belah pihak mempunyai argumen masing-masing. Begitu juga pemerintah," kata Bob saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan kenaikan upah minimum 2024. Upah ini terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah lewat keterangan resminya pada Jumat, 10 November 2023.
Kenaikannya dipastikan lewat aturan yang baru diterbitkan pemerintah pada Jumat kemarin. Beleid ini adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menyebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Partai Buruh Berkukuh Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen Rasional, Begini Perhitungannya