TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberi catatan pada keputusan pemerintah tentang kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu guna mengurai kepadatan selama arus balik Lebaran 2024.
Shinta mengingatkan bahwa WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat. “Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.
Ia menyebut dampaknya sering terjadi di sektor jasa dan manufaktur, seperti pekerja pabrik, sektor perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Menurut dia, kebutuhan penciptaan produktivitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipaksakan.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengombinasikan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada instansi tertentu.
Misalnya, instansi pemerintah yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Serta instansi yang berhubungan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan. Di antaranya, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Sedangkan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak menerapkan WFH, alias tetap WFO 100 persen. Misalnya, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Usulan itu, sesuai dengan harapan Apindo yang mengingatkan bahwa tidak semua pekerja dan tidak semua jenis pekerjaan bisa bekerja secara WFH. “Ini sudah kami sampaikan sebelumnya ketika pandemi, bahwa tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja,” kata Shinta.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengawasi pertimbangan-pertimbangan di atas dan tidak memaksakan perusahaan maupun pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia