- YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memberikan catatan pada aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjaman online (Pinjol).
Rio menyebut, aturan baru tersebut semestinya diikuti dengan penegasan sanksi bagi penyedia layanan pinjol yang melanggar aturan yang telah dibuat OJK. "YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Sanksi yang dimaksud, kata Rio dapat berupa sanksi administratif, sanksi denda, maupun sanksi pidana. "Ini harus tegas kedepannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan kedepan," ujar Rio.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa OJK belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol.
"Sanksinya enggak tegas. Kalau peminjam ditagih kena bunga per bulan, kalau perusahaan melakukan pelanggaran pada (aturan) OJK ini sanksinya apa? Kalau ada perusahaan melakukan pelanggaran penagihan, kan enggak ada sanksinya, hanya diperingatkan saja," kata Tauhid kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Tambahan Insentif Motor Listrik Dinilai Tidak Efektif karena…