TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memberikan catatan pada aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjaman online (Pinjol).
Rio menyebut, aturan baru tersebut semestinya diikuti dengan penegasan sanksi bagi penyedia layanan pinjol yang melanggar aturan yang telah dibuat OJK. "YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Sanksi yang dimaksud, kata Rio dapat berupa sanksi administratif, sanksi denda, maupun sanksi pidana. "Ini harus tegas kedepannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan kedepan," ujar Rio.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa OJK belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol.
"Sanksinya enggak tegas. Kalau peminjam ditagih kena bunga per bulan, kalau perusahaan melakukan pelanggaran pada (aturan) OJK ini sanksinya apa? Kalau ada perusahaan melakukan pelanggaran penagihan, kan enggak ada sanksinya, hanya diperingatkan saja," kata Tauhid kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Menurutnya, OJK perlu menyampaikan kepada publik secara detail sanksi apa saja yang diberikan kepada penyelenggara pinjol yang melanggar aturan. OJK juga perlu membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi yang tegas.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberi tahu apakah masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atau upaya lain yang dapat dilakukan masyarakat jika menjadi korban dari penyelenggara pinjol yang melanggar aturan.
"Kalau ada pelanggaran dalam penagihan apakah bisa mengajukan gugatan perdata dan sebagainya atau apakah utang akan hangus atau bisa saja peminjam bisa lakukan gugatan enggak mau bayar," ujar Tauhid.
Sebelumnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri pinjol.
Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.
YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH
Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi