TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15,68 triliun per 31 Oktober 2023. Jumlah ini didapat melalui 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan total tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar untuk setoran 2020, Rp 3,90 triliun untuk setoran 2021, Rp 5,51 triliun untuk setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun untuk setoran 2023.
Sementara pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” ujar Dwi, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 November 2023.
Selama bulan Oktober 2023, kata Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Pemungut wajib membuat bukti PPN