1. Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp 40 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). Achsanul baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar. "Diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS atau base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo. Hal itu disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengatakan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar. “Diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.
Lantas, berapa harta kekayaan Achsanul Qosasi?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achsanul pertama kali menyampaikan LHKPN ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Total hartanya saat itu sebesar Rp4,3 miliar (Rp4.379.500.000) per 2 November 2009.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Sri Mulyani Perluas Insentif Bebas PPN....