TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar berkomentar soal penetapan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Tibiko, naiknya status Achsanul sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo melibatkan figur-figur penting di Indonesia.
"Ini sungguh sangat ironis. Bahkan, menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Pasalnya, lanjut Tibiko, BPK merupakan lembaga pengawasan yang mestinya mengawasi jalannya program pemerintah dan keuangan negara. Namun yang terjadi, justru anggotanya terjerat kasus dugaan korupsi.
"Ini masalah krusial," kata Tibiko. "Karena BPK perannya strategis, sebagai pengawas."
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023. "Siang ini, penyidik telah memanggil Achsanyl selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 40 miliar, yang diduga terkait jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung.
Kuntadi mengatakan penetapan Achsanul sebagai tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif. "Tim penyifik berkesimpulan telah ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Mengenakan rompi pink, Achsanul meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.03. Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 November 2023.