Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota BPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW: Sangat Ironis

image-gnews
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar berkomentar soal penetapan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Tibiko, naiknya status Achsanul sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo melibatkan figur-figur penting di Indonesia.

"Ini sungguh sangat ironis. Bahkan, menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023. 

Pasalnya, lanjut Tibiko, BPK merupakan lembaga pengawasan yang mestinya mengawasi jalannya program pemerintah dan keuangan negara. Namun yang terjadi, justru anggotanya terjerat kasus dugaan korupsi.

"Ini masalah krusial," kata Tibiko. "Karena BPK perannya strategis, sebagai pengawas."

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023.   "Siang ini, penyidik telah memanggil Achsanyl selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 40 miliar, yang diduga terkait jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung.

Kuntadi mengatakan penetapan Achsanul sebagai tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif. "Tim penyifik berkesimpulan telah ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Mengenakan rompi pink, Achsanul meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.03. Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 November 2023. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

3 jam lalu

Jungkook BTS tampil di Times Square New York, Amerika Serikat pada Kamis, 9 November 2023. YouTube/BANGTANTV
Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini


Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

1 hari lalu

Nicholas Galitzine berperan sebagai Hayes Campbell dalam film The Idea of You. (dok. Prime Video)
Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung


Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

4 hari lalu

Cover art album solo kedua RM BTS, Right Place, Wrong Person. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

RM BTS akan meluncurkan album solo kedua


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

27 hari lalu

TWICE. Foto: Instagram/@twicetagram
Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

Artis K-Pop yang berhasil raih lebih dari 100 kemenangan di acara musik Korea.


Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

31 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

36 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

36 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

39 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

39 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.