3. Sri Mulyani Perluas Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah hingga Rp 5 M
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
"Seperti diketahui, PPN DTP ini diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung oleh pemerintah. Kami memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat pada Jumat, 3 November 2023.
Namun meski diperluas, Sri Mulyani menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. "Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah," kata Menteri Keuangan ini.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada Kamis, 2 November 2023. Adapun asuransi tersebut sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian tindak pengawasan OJK. Sebab dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Financial Planner Ini Sebut Investasi sama Seperti Mencari Jodoh....