TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
"Seperti diketahui, PPN DTP ini diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung oleh pemerintah. Kami memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta Pusat pada Jumat, 3 November 2023.
Namun meski diperluas, Sri Mulyani menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. "Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah," kata Menteri Keuangan ini.
Sri Mulyani menuturkan, PPN DTP untuk pembelian rumah berlaku untuk satu rumah per satu NIK (nomor induk kewarganegaraan) atau NPWP (nomor pokok wajib pajak). Program ini berlangsung mulai November 2023 sampai Desember 2024.
Sri Mulyani memaparkan, pembebasan pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah ini akan berlaku 100 persen mulai November 2023 hingga Juni 2024. Artinya, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN pembelian rumah hingga periode tersebut.
Pajak yang ditanggung pemerintah lalu akan berkurang seiring habisnya periode tersebut. Pemerintah hanya menanggung PPN pembelian rumah sebesar 50 persen mulai periode Juli hingga Desember 2024.
"Saat ini peraturan menteri keuangan (mengenai PPN DTP pembelian rumah) sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk bisa segera ditetapkan," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut, peraturan menteri keuangan tersebut akan terbit pada bulan ini. Dengan begitu, diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pilihan Editor: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia