TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). Achsanul baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar. "Diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audi BPK," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Cerita Pengunjung di Job Fair Nasional 2023, dari Khawatir Di-ghosting hingga Cari Peluang Kerja Lebih Baik