3. OJK Catat Kredit Macet 20 Pinjol di Atas 5 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 20 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer atau P2P lending yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.
"Jumlah penyelenggara Fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada September 2023 sebanyak 20 penyelenggara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 November 2023.
Sebagai informasi, tingkat wanprestasi atau TWP90 digunakan OJK untuk mengetahui kredit macet P2P lending. OJK menilai rasio kredit macet pinjol dalam periode 90 hari.
Ini berarti utang di pinjol disebut macet jika peminjamnya gagal bayar utang lebih dari 90 hari. Lebih lanjut, Agusman tak menjelaskan 20 pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 5 persen tersebut.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. 5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tunggakan pinjaman online (pinjol) menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023.
Adapun jumlah pengguna layanan pembiayaan atau fintech peer-to-peer (P2P lending) tertinggi berada di Jawa Barat, diikuti dengan DKI Jakarta di peringkat kedua.
Lantas, apa saja bahaya menunggak pinjol?
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Pasokan Gabah Terbatas, Perpadi Sebut Banyak....