Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tunggakan pinjaman online (pinjol) menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023. Adapun jumlah pengguna layanan pembiayaan atau fintech peer-to-peer (P2P lending) tertinggi berada di Jawa Barat, diikuti dengan DKI Jakarta di peringkat kedua. 

Lantas, apa saja bahaya menunggak pinjol? 

Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol

Berikut deretan ancaman yang mengintai nasabah gagal bayar (galbay) pinjol. 

1.    Teror

Salah satu hal yang membedakan pinjol terdaftar OJK dan pinjol ilegal adalah proses penagihan. Penyelenggara jasa pinjaman ilegal tidak segan melakukan segala bentuk ancaman hingga pemerasan saat nasabah tidak mampu melunasi utang. 

Beberapa bentuk teror yang kerap kali dilancarkan pinjol ilegal, yaitu menghubungi kontak yang tersimpan di HP debitur, mendatangi rumah, mengedit dan menyebarkan koleksi foto, membuat order fiktif melalui aplikasi, hingga menelepon ke tempat kerja. 

2.    Penyebaran data pribadi

Pinjol ilegal juga tidak ragu melakukan pengancaman dalam bentuk penyebaran data pribadi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, alamat email, dan alamat rumah. Data-data tersebut juga tak jarang digunakan untuk tindak kejahatan maupun mengajukan pinjaman di pinjol ilegal lain. Tujuannya agar korban semakin sering mendapatkan teror. 

3.    Denda dan bunga membengkak

Pinjol ilegal biasanya menetapkan besaran bunga yang mencekik hingga puluhan persen dari total pinjaman. Sedangkan ketentuan pemberian bunga dan denda di pinjol legal diatur sangat ketat oleh OJK dan AFPI. 

Akan tetapi, debitur yang mempunyai tunggakan utang, baik di pinjol legal maupun pinjol ilegal sama-sama dibebankan bunga dan denda. Beban tersebut terus menumpuk dan membuat jumlah pinjaman semakin banyak. 

4.    Masuk blacklist FDC

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa utang di pinjol ilegal boleh tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum perdata yang sah. Bahkan, kata dia, korban pinjol ilegal justru mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berbeda halnya dengan pinjol ilegal, pinjol legal mengantongi izin operasional dan diakui secara hukum. Maka dari itu, bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). 

FDC sendiri merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan. 

5.    Tercatat skor kredit macet SLIK OJK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasabah pinjol legal yang menunggak utang tidak diancam dengan sanksi pidana penjara. Hal itu sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. 

Meskipun begitu, kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi akan dipastikan membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan. 

Berikut daftar tingkatan skor atau kolektibilitas kredit sebagaimana Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga pinjaman tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada catatan tunggakan, serta sesuai dengan ketentuan kredit.

- Kolektibilitas 2: dalam perhatian khusus, debitur menunggak selama 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak selama 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak selama 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: macet, debitur menunggak selama lebih dari 180 hari. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

22 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

1 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

4 hari lalu

Sawit menjadi salah satu andalan penghasil devisa bagi ekonomi Indonesia dengan pemasukan ratusan triliun setiap tahunnya.
Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

4 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.


Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

4 hari lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, Tiongkok 4 November 2022. Kay Nietfeld/Pool via REUTER
Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.