Namun, dia berujar, upaya seserius oleh Kominfo belum tentu bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influenser, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”
Dia juga mengungkap data terbaru soal pemberantasan judi online. Dari 18 Juli-18 Oktober 2023, Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online.
Konten tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari mendia sosial sebanyak 171.175 konten.
Budi Arie juga mengatakan bahwa Kominfo sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian. “Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi ucapnya.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina