Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023, Atur tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 18 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menuturkan penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal. Caranya, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang mengintegrasikan nilai-nilai berkelanjutan. Misalnya, menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

"Penerbitan POJK Nomor 18 tahun 2023  ini merupakan salah satu peranan OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim, yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Aman melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.

Adapun substansi pengaturan dalam POJK Nomor 18 Tahun 2023, antara lain: 

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari setahun
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan 
  8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan 
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan

Lebih lanjut, Aman mengatakan POJK Nomor 18 Tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond) dengan  memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya. 

Dengan demikian, lanjut Aman, POJK Nomor 18 tahun 2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond). Namun, turut mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bond/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bond/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait Keberlanjutan (sustainability linked bond).

Pilihan Editor: 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan Imbas Argo Semeru dan Argo Wilis Anjlok, PT KAI Hitung Potensi Kerugian

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

15 jam lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

18 jam lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN fokus pada perubahan iklim yang mempengaruhi sektor pembangunan.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

UNDP, WHO dan Kemenkes kolaborasi proyek yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) untuk waspadai dampak Perubahan Iklim di bidang Kesehatan/Tempo- Mitra Tarigan
Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

4 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

5 hari lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.