TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu repot untuk daftar ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, cara daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Sudah bukan rahasia lagi kalau biaya pengobatan di Indonesia tergolong mahal. Oleh sebab itu, pemerintah menghadirkan BPJS Kesehatan untuk memberi akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan mudah. Lantas, bagaimana cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan online?
BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia demi memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah bagi rakyat Indonesia. BPJS kesehatan bertujuan untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kini, cara daftar BPJS Kesehatan tak hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor, tapi juga bisa dilakukan melalui online. Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan online berikut ini
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Sebelum daftar BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun, syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat email
- Nomor ponsel aktif untuk konfirmasi pendaftaran
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb