Sandy memberikan saran dalam pemberlakuan pajak kepada dua obyek tersebut dengan skema kerja sama antara ojek online dan online shop.
“Bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan dengan omset tertentu, ya bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” tutur Sandy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencari potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024. Pajak ojek online dan online shop merupakan bentuk usulan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono yang bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pajak ojek online dan online shop, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi terhadap keboijakan bebas pajak bagi aset yang memiliki nilai sebesar Rp 2 miliar.
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: Kronologis Kecelakaan Kereta Argo Semeru, Anjlok hingga Nyaris Ditabrak Argo Wilis