TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati jika akan menetapkan penerapan pajak ojek online dan online shop.
Sandy menerangkan bahwa kehati-hatian yang dimaksud adalah untuk dapat menghindari pajak berganda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap ojek online dan online shop.
“Prinsip pajak engga boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus pada Media Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restaurant, Menteng Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.
Sandy menerangkan bahwa penerapan pajak oleh Pemerintah Daerah untuk tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( UU HKPD).
Dalam penjelasannya, Sandy menerangkan bahwa UU HKPD telah melakukan pemisahan dengan jelas terhadap obyek pajak pusat dan obyek pajak daerah.
“Jadi kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak daerah, mana yang jadi obyek pajak pusat,” ujar Sandy.
Selanjutnya: Sandy memberikan saran dalam pemberlakuan pajak....