TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menanggapi keluhan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong bernama Yuni soal pengenaan tarif bea masuk dan pajak yang tinggi. Padahal barang yang dikirim oleh Yuni hanya celana dalam seharga 70 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 140 ribu, tapi diminta membayar Rp 800 ribu setelah sampai di Banyuwangi, Jawa Timur.
Keluhan Yuni itu viral di media sosial TikTok dan X yang meminta klarifikasi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Menurut Prastowo, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan baik.
“Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujar Prastowo dalam cuitan di akun X miliknya @prastow dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023. Tempo diizinkan mengutip cuitan Prastowo itu.
Sebagai informasi, kata dia, kiriman itu masuk halur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Ditjen Bea Cukai. Petugas PT Pos Indonesia waktu menetapkan nilai pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika, ternyata dolar Hong Kong.
Menurut Prastowo, pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik dolar Hong Kong. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, curhatan Yuni itu ramai di media sosial TikTok hingga X. Melalui video, Yuni mengatajan bahwa pihaknya dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh PT Pos Indonesia di Banyuwangi. Yuni mengira awalnya itu adalah palsu, dan sudah menceritakan pula kejadian itu melaui akun Facebook miliknya.
“Saya rasa itu adalah oknum yang mengatas namakan bea cukai, tapi setelah saya selidiki itu benar-benar dari bea cukai. Jadi saya enggak tahu. Apa iya seperti itu?” kata Yuni dalam video yang beredar.
Yuni mengaku tidak bisa membayarnya, karena terlalu mahal, dia meminta agar diambil saja celana dalam itu sebagai gantinya. “Bukannya para pekerja migran ini katanya dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mana sekarang? Mana buktinya, ya sudah ambil celana dalamnya itu saja. Karena kita enggak bisa nebus.”
Sebenarnya Yuni percaya bahwa pihak bea cukai tidak akan memeras. Namun, dia meminta penjelasan mekanisme perhitungan Ditjen Bea Cukai. Karena, dia mengirim paket itu ke dua tempat, ke Jakarta kirim pakai dalam hanya dikenakan bea masuk Rp 40 ribu, tapi ke Banyuwangi sampai Rp 800 ribu.
“Sedih enggak sih, saya sudah katakan saya ingin bicara dengan bea cukai bagaimana cara Anda menghitung,” tutur Yuni.
Jubir Sri Mulyani, Prastowo juga memberikan perkembangan terakhir dari kasus Yuni itu. Menurut dia Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan keberatan Yuni dan tagihan bea masuk sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. “Terima kasih atas perhatian yang diberikan,” cuit Prastowo.