Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 8 Produk Impor di E-Commerce Kena Pungutan Tambahan per 17 Oktober 2023

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) tambahan terhadap empat komoditas impor di e-commerce mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Keempat produk impor yang dikenakan pungutan tambahan tersebut adalah sepeda, kosmetik, jam tangan serta barang dari besi dan baja.

Aturan mengenai pungutan tambahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan, aturan ini diterapkan karena keempat barang tersebut memiliki transaksi impor yang sangat tinggi.

“Kami menambah empat komoditas ini karena kami melihat transaksi perdagangan melalui barang kiriman, khususnya kosmetik, impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri di dalam negeri,” kata Donny Tjahjadi saat media briefing di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

DJBC juga melihat impor sepeda dan jam tangan meningkat karena sejalan dengan tren gaya hidup masyarakat yang cenderung suka bersepeda dan membeli jam tangan. Sementara itu, dalam hal besi dan baja, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan tarif MFN pada komoditas tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pergeseran dari pengiriman kargo umum ke kiriman barang.

Adanya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019. Beleid tersebut telah mengatur pengenaan tarif MFN terhadap empat komoditas, yaitu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, tas dan buku. Sehingga, saat ini secara total ada delapan produk impor di E-commerce yang akan dikenakan pungutan tambahan.

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, besaran pungutan tambahan untuk produk impor tekstil dan produk tekstil adalah 15 persen hingga 25 persen. Kemudian alas kaki atau sepatu 25 persen hingga 30 persen. Selanjutnya tas 15 persen hingga 20 persen, serta buku 0 persen.

Nantinya, tarif MFN dipungut Ditjen Bea Cukai di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman. “Untuk diketahui, barang kiriman itu kena tarif flat sebesar 7,5 persen, sehingga dengan PMK 96 nanti, ada delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN,” kata Donny.

8 Produk Impor di E-Commerce Kena Pungutan Tambahan

Berikut ini adalah daftar 8 produk impor e-commerce yang akan dikenakan tarif pungutan tambahan mulai 17 Oktober 2023.

1.    Sepeda (25 persen – 40 persen)

2.    Alas kaki atau sepatu (5 persen – 30 persen)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.    Produk tekstil (5 persen – 25 persen)

4.    Tas/koper/sejenisnya (5 persen – 20 persen)

5.    Barang dari besi/baja (0 persen - 20 persen)

6.    Kosmetik (10 persen - 15 persen)

7.    Jam tangan (10 persen)

8.    Buku (0 persen) 

RIZKI DEWI AYU | MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Pilihan Editor: Jawab Isu TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Kalau Mau Urus Izin Silakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

4 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

9 jam lalu

Menteri Keuangan M. Chatib Basri, resmikan penerbitan uang NKRI di Gedung BI, Jakarta, 18 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

Perlambatan perekonomian di Cina memberi dampak ke Indonesia. Sebab sasaran pasar terbesar untuk kegiatan ekspor komoditas alam berada di Cina


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

11 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.


Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.


Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

15 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Sebelumnya, viral kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Ini kata Bea Cukai sekarang.