Donny berharap lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.
Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman,” ucap Donny. “Serta mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi.
“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.
Pilihan editor: Sri Mulyani Atur Tarif Impor Sepeda, Jam Tangan, Kometik dan Besi Baja, Berapa Besarannya?