TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu poin yang diatur adalah mewajibkan kemitraan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
“PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. Di mana di aturan sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019, PPMSR hanya sebagai mitra atau pihak ketiga,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Selain itu, kata Donny, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diatur pula kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan otomatis dan proses customs clearance lebih cepat dan akurat.
Dalam aturan yang diberlakukan pada 17 Oktober 2023 itu juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat. Seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE.
“Sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," kata Donny.
Latar belakang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023