Adapun sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua OJK dan Ketua Ombudsman, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
1. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
2. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
3. Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan editor: OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Sebagian Besar Pinjol