TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) memperkuat kerja sama dalam pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
Kerja sama antara OJK dan Ombudsman meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman.
Adapun kolaborasi tersebut dapat berupa seminar, pelatihan dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tidak lagi dalam tatanan formal, semoga kerja sama yang kita bangun ini terus berjalan lancar,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, berharap penguatan kerja sama dapat memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.
“Semoga setiap permasalahan dapat bisa diselesaikan dengan baik tanpa adanya fraud, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur, sehingga kualitas governance daripada penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata dia.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi