TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut telah memblokir atau menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Mayoritas yang diblokir adalah pinjaman online alias Pinjol.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan pemberantasan entitas keuangan ilegal itu dilakukan oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dulu Satgas Waspada Investasi/SWI), yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Selain telah memblokir entitas keuangan ilegal, OJK menyebut ada 8.047 pengaduan. Ini terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai Pinjol ilegal dan 337 pengaduan investasi ilegal.
"Pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan)," ujar Kiki.
Dia menuturkan, OJK juga terus berupaya mendorong perluasan jangkauan program literasi dan edukasi keuangan. Ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan secara online maupun offline.
"Per 30 September 2023, telah dilaksanakan 2.058 kegiatan edukasi keuangan yang dihadiri 459.111 orang peserta secara nasional," beber Kiki.
Adapun kanal komunikasi edukasi keuangan OJK, yaitu Sikapi Uangmu telah mempublikasikan 323 konten edukasi keuangan. Kanal ini telah dikunjungi oleh 1.505.182 viewers.
Pilihan Editor: Cerita Luhut Sakit dan Tawaran Pemulihan dari Menlu Singapura