5. Diduga Ada Kartel, AFPI Jelaskan Sejarah Bunga Pinjol dari 0,8 Jadi 0,4 Persen
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI menjelaskan sejarah bunga pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang berlaku untuk anggotanya. Ini seiring munculnya dugaan kartel suku bunga pinjaman di asosiasi tersebut.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan industri fintech lending muncul di Indonesia lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016. Dia menyebut saat itu bunga pinjaman dibebaskan.
"Siapapun boleh menjual bunga yang tinggi, berapapun bunganya asal ada pembelinya," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers AdaKami di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Lantas banyak komplain dari masyarakat karena bunga fintech lending terlalu tinggi. Selain itu, dia menyebut ada fenomena pinjol legal dan ilegal.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Asosiasi Petani Sawit Sebut RI Berpotensi Kehilangan Devisa Negara Rp 119 Triliun, Apa Sebabnya?